CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cirebon memastikan, stok gas elpiji ukuran 3 kilogram bakal aman hingga akhir tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Heryadi menyampaikan, pada Kamis (28/11/2019) pihaknya melakukan sidak bersama Perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas ke beberapa pangkalan gas elpiji yang ada di daerah ini.
“Berdasarkan laporan dari pihak Pertamina, stok gas 3 kilogram dijamin aman hingga akhir tahun ini. Bahkan, stok untuk wilayah Cirebon ini ditambah tiga persen. Jadi tidak ada lagi kelangkaan gas di masyarakat. Sudah dijamin, stol gas 3 kilogram aman hingga akhir tahun,” kata Dadang, Jumat (29/11/2019).
Ia melanjutkan, di Kabupaten Cirebon masih banyak ditemukan pangkalan gas elpiji yang tidak memasang papan penanda. Padahal, sudah menjadi keharusan pihak pangkalan untuk memasangnya agar masyarakat tahu harga eceran tertinggi (HET) serta dari agen mana pangkalan mendapatkan gas dan call center yang harus dihubungi jika konsumen komplain.
Ia menjelaskan, sidak tersebut untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di daerahnya. Sebab, pihaknya mensinyalir banyak pangkalan gas elpiji yang tidak tertib.
Karena kata dia, selama ini banyak laporan yang masuk bahwa pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang menjual di atas HET. Maka, pihaknya bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas untuk mengecek langsung ke pelaku usaha tersebut.
“Dan dari hasilnya pemantauan kami, ada beberapa pangkalan yang tidak memasang papan atau plang yang menandakan dia adalah pangkalan, agennya dari siapa dan HET,” ungkap Dadang.
Sehingga, kata dia, ketika papan itu tidak dipasang, masyarakat banyak yang tidak tahu berapa HET-nya. Hal itu bisa saja pihak pangkalan gas elpiji tersebut menjual dengan harga di atas HET atau di atas Rp 16 ribu.
“Tetapi tadi kita kroscek langsung ke konsumennya memang beli di pangkalannya sesuai HET. Hanya saja tadi, papan penandanya tidak teroasang, ada yang dipasang tapi tersembunyi karena tertutup apa gitu,” kata Dadang.
Selain melakukan sidak ke beberapa pangkalan gas elpiji 3 kilogram, pihaknya juga mengecek le beberapa pelaku UKM dan rumah makan. Sebab kata dia, gas elpiji ukuran 3 kilogram hanya diperbolehkan untuk masyarakat dan pelaku usaha mikro atau kecil.
Sedangkan bagi pelaku usaha menangah ke atas, tidak diperbolehkan dan harus menggunakan gas yang ukuran 12 kilogram. Maka, kontrol agar gas ukuran 3 kiligram ini tidak digunakan oleh para pelaku usaha menengah ke atas, terus dilakukan pihaknya.
“Dan tadi hasil pengecekan kami di beberapa pelaku usaha seperti rumah makan, menggunakannya gas ukuran 12 kilo. Jadi kesadaran pelaku usaha ini memang sudah bagus karena kita pun terus melakukan sosialisasi ke mereka,” kata Dadang. (CIBA-05)