CIREBONBAGUS.Id – Polres Cirebon Kota kembali menggelar beberapa kasus kejahatan diantaranya ibu –ibu muda ditangkap Satnarkoba Polres Cirebon Kota atas dugaan kepemilikan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. Mereka tertangkap tangan saat mengedarkan Narkoba yang edarkan ke bebrapa wilayah di Kota Cirebon. (01/08)Ketiganya yang juga ibu tumah tangga tersebut, masing-masing NG (27 Tahun), T (30 Tahun), dan AN (35 Tahun) warga Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.“Kami pastikan, mereka ini merupakan jaringan pengedar sabu-sabu. Ketiga wanita paruh baya itu berperan sebagai kurir,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Selasa (01/08).
Menurut Kapolres, para IRT itu dimanfaatkan para suaminya untuk mengedarkan sabu-sabu. Sementara, saat penangkapan oleh petugas, sang suami lolos dari kejaran. Istri mereka berperan sebagai perantara yang dititipkan barang haram tersebut dari suaminya.
Ia mengatakan, ketiga pelaku yang awalnya mengedarkan obat keras golongan G. Kemudian, meningkat menjadi jaringan pengedar sabu-sabu.
“Dari tangan ketiganya kami mengamankan tiga paket sabu-sabu. Satu paket seberat 0,39 gram dari tangan AN dan T. Sementara, dua paket masing-masing dengan berat 0,71
Dikatakannya, jaringan ini baru beroperasi selama satu bulan. Bahkan, saat dibekuk awalnya petugas hanya mengamankan AN dan T, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil meringkus NG. “Awalnya kami tangkap di sekitar Jalan Siliwangi Kota Cirebon. Satu lagi kami tangkap hasil dari pengembangan,dan kami yakin masih ada dari jaringan ini yang belum kami tangkap ”Ungkapnya ( CB 02)