CIREBONBAGUS.Id – Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon, Arief Natadiningrat mengatakan pembongkaran bangunan cagar budaya (BCB) harus hati-hati. Hal ini dilakukan karena menyangkut sejarah serta original bangunan yang dimiliki.
“Rehab diusahakan tidak mengganti dengan yang baru (bahan bangunan red.). Ini untuk menjaga kelestarian serta nilai keaslian benda itu sendiri,” ungkap Sultan Arief, Kamis (12/4).
Sultan arief menambahkan rehab hanya bisa dilakukan dengan system tambal sulam dengan mengganti yang rusak saja. Jadi tidak secara keseluruhan bahan bangunan yang ada diganti. Artinya, biasanya rehab kebanyakan hanya menambah kontruksi baru sebagai penguat atau penumpang.
“Mengganti secara keseluruhan apabila sudah tidak bisa dipertahankan dan atau sangat membahayakan sehingga harus diganti total,” kata Sultan Arief.
Terkait persoalan dugaan perusakan BCB oleh Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan Pembangunan (BKPP) Cirebon, Dr. R. Haryadi Wargadibrata,M.Si terkait penggantian lantai marmer teras Gedung Negara. Sultan Arief belum dapat bicara banyak karena belum tahu secara langsung perubahan yang dilakukan.
“Saya belum mendapat penjelasan dari BKPP jadi persoalannya belum tahu juga. Tapi tentunya apa yang saya sampaikan di atas mestinya dilakukan siapapun,” tandasnya.
Sebelumnya Sejumlah tokoh masyarakat dan komunitas melaporkan Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan Pembangunan (BKPP) Cirebon, Dr. R. Haryadi Wargadibrata,M.Si terkait penggantian lantai marmer teras Gedung Negara.
Sejumlah tokoh tersebut melaporkan Kepala BKPP ke Polre Cirebon Kota dan Kejaksaan Negeri, Rabu (11/4). Beberapa tpokoh tersebut antara lain Agus Prayoga, SH, Ketua Komunitas Kendi Pertula, Mustakim Asteja, pemerhati sejarah, Jajat dan tokoh pemuda lainnya, Haristanto SH MH.
Agus meminta polisi maupun kejaksaan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kasua pengrusakan bangunan CBC tersebut. Pihaknya melihat Kepala BKPP melalukan tindakan sembrono pergantian lantai marmer tersebut.
“Tentunya kami meminta Kepolisian segera melakukan penyelidikan apakah terjadi penyalahgunaan aturan. Sementara kepada pihak Kejaksaan tentunya dapat melihat dari nilai kerugian Negara,” kata Agus.(CB01)