CIREBON, (cirebonbagus.id).- Nekat perbuatan yang dilakukan oleh SR asal desa penambangan, kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon yang tega melakukan tindak kekerasan hingga mengakhiri hidup tetangganya, yang merupakan guru ngaji anaknya.
Kapolresta Cirebon Komisaris Besar, Arif Budiman menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari sebuah laporan telah ditemukan korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa di kamar mandi rumahnya.
Tersangka S masih tetangga dengan MI bin (68) tahun (korban) Desa Penambangan, Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon. S pada saat melakukan aksinya menunggu saat rumah dalam keadaan kosong yang sebelumnya memang sudah direncanakan.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang, ketika Korban sedang pergi untuk menjalani aktifitasnya sebagai guru mengaji.
“S adalah pekerja buruh, dan masih tetangga korban yang rumahnya berjarak sekira tiga rumah dari rumah korban. Motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, tersangka juga mengakui bahwa anaknya belajar mengaji kepada korban,” kata Arif, Rabu (8/9/2021).
Ketika MI pulang, lanjut Arif diketahuinya S sedang berada di dalam rumah, Kemudian MI berteriak meminta tolong. Mengetahui itu pelaku merasa panik dan langsung mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu pelaku membekap dan mencekik hingga korban meninggal dunia.
Untuk mengelabui perbuatannya, S memindahkan korban di dalam kamar mandi dan memasangkan sebuah gayung di tangan korban. Agar seolah-olah korban meninggal akibat terjatuh.
“Setelah keadaan dianggap aman, pelaku lalu membawa barang-barang jenis elektronik yang sebelumnya sudah dikumpulkan di ruang tengah korban. Dengan cara diangkut satu persatu. Barang-barang tersebut seperti TV, speaker aktif dan hp,” jelas Arif.
Tambah Arif, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari saksi-saksi, dalam waktu kurun waktu tiga hari jajaran satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.
“Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia SR asal desa Penambangan kecamatan Sedong kabupaten Cirebon di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)