CIREBON, (cirebonbagus.id).- PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyelenggarakan angkutan transportasi kereta api di masa Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tercatat selama periode 19 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022, jumlah penumpang yang naik mencapai 34.359 orang. Adapun puncak tertinggi pada masa Nataru di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 dengan jumlah penumpang 3.281 orang.
Selama masa Nataru tersebut, jumlah perjalanan kereta api yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berkisar antara 83 – 91 perjalanan KA per harinya. Dimana tujuan yang terfavorit penumpang di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon diantara ke arah Jakarta, kemudian diikuti ke kota–kota di wilayah Pulau Jawa seperti Surabaya, Semarang, Jogyakarta, Purwokerto, Bandung dan Jember.
Dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan saja yang bisa menggunakan jasa layanan KA, pada periode 19 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022, jumlah masyarakat yang batal naik akibat tidak memenuhi persyaratan mencapai angka 1.078 orang. Dimana pada periode tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022, persyaratan aturan penumpang KA menggunakan aturan di SE Kemenhub No: 112 Tahun 2021.
Terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No: 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api, sesuai SE Kementrian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 2 November 2021, diantaranya Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
Selanjutnya, pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga.
Kemudian, pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem Boarding KAI.
“Terhitung tanggal 3 Januari 2022, persyaratan naik KA kembali menggunakan aturan di SE Kemenhub No:97/2021. Dimana bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia diatas 12 tahun wajib sudah di vaksin minimal 1 kali. Selanjutnya bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun, bisa kembali menggunakan hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yang berlaku 3 x 24 jam sebagai surat keterangan bebas Covid-19,” jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
“ Kami ucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan dari para pelanggan KA yang telah menggunakan jasa layanan transportasi pada masa libur Nataru ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Melalui komitment yang kuat dari seluruh stakeholders masyarakat Indonesia, kita pasti bisa mewujudkan transportasi massal yang bebas dari penyebaran Covid-19,” Tutup Suprapto. (Robi/CIBA)