CIREBONBAGUS.Id – Babak baru dugaan permintaan mahar yang diduga diminta ke tim pasangan calon (bapaslon) Siswandi-Euis Fety Fatayati dinyatakan tidak cukup bukti sebagai perkara tindak pidana.
Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo, berdasarkan laporan Ketua Gakumdu kepada dirinya, sesuai dengan pasal 47 ayat 1 dan 5, serta pasal 187 huruf b dan c UU Nomor 10 Tahun 2016, suatu perbuatan memberi dan menerima harus memenuhi ketentuan perlu ada pembuktian serah terima pemberian tersebut.
“Jika mendengar keterangan saksi ternyata pelanggaran belum dilakukan. Keterangan saksi menyatakan belum ada serah terima uang tersebut,” ungkap Susilo seusai rapat koordinasi Panwaslu dengan seluruh stake holder di Hotel Prima, Kamis (1/2/2018).
Susilo menambahkan melihat bukti tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. Selain putusan tersebut Gakumdu juga memutuskan bapaslon Siswandi-Euis dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi di KPU yakni tidak bisa memenuhi persyaratan minimal bisa mengusung bapaslon, yakni 7 kursi di DPRD Kota Cirebon, atau 20 persen jumlah kursi parpol atau gaungan parpaol atau 25 persen perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol.
Sebelumnya diinformasikan adanya pernytaaan dari Brigjen (Purn) Siswandi dugaan permintaan mahar sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian Panwaslu memeriksa beberapa saksi hingga akhirnya diputuskan tidak cukup bukti oleh Gakumdu. (CB01)