CIREBON, (cirebonbagus.id).- Melanjutkan kasus tindak pidana penyalahgunaan alat mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kab.Cirebon, Senin (14/9/2020), melakukan pemanggilan terhadap tersangka berinisial SD.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Cirebon, Setyawan kepada sejumlah awak media mengatakan, pada hari ini dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk kasus penyalahgunaan alat mesin pertanian (Alsintan).
Setyawan menyebutkan, Alsintan yang seharusnya untuk kelompok tani, namun traktor tersebut dibeli oleh tersangka seharga Rp 135 juta
“Sementara harga traktor tersebut Rp 650 juta,
Jadi hari ini kita panggil SD, dan dia bukan ASN, sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Setyawan menceritakan, awalnya alsintan seharusnya untuk kelompok tani. Lalu kelompok tani menghubungi yang bersangkutan, karena dari dinas tersangka yang lain inisial P mengharuskan untuk menebus alsintan tersebut.
“Akhirnya oleh SD tersangka ini dilakukan penebusan, setelah dilakukan penebusan traktor ini dijual,” terangnya.
“Dalam kasus ini ada dua orang tersangka, satu dari ASN inisial P, dan inisial SD dari swasta,” imbuhnya
Ia menyebutkan, nilai kerugian sementara masih dihitung oleh auditor dari inspektorat tetapi berdasarkan harga pengadaan dari departemen pertanian seharga Rp 650 juta.
Adapun pengembangan kasus tersebut apakah ada dugaan sampai ke tingkat pimpinan, menurut Setyawan, pihaknya masih melihat fakta.
“Kita lihat faktanya nanti, untuk sementara belum ada fakta yang mengarah ke sana, bisa kita lihat biar sambil jalan nanti faktanya seperti apa,” pungkasnya. (Effendi/CIBA)