CIREBONBAGUS- Satuan Narkoba Polres Cirebon membekuk tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni S, DS dan AL.
Peristiwa berawal ketika S warga Jagasatru Kota Cirebon kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Atas informasi masyarakat S dibekuk di salah satu rumah warga yang beralamat di Gg. Damai Rt/Rw 01/01 Desa Ciperna Kec. Talun Kab. Cirebon.
Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap dua tersangka lainnya. Berdasarkan keteranga S yakni satu paket narkotika jenis sabu sabu tersebut dibeli dengan uang hasil patungan. Tersangka S patungan Rp. 200.000 bersma sama dengan DS Als PONYONG sebesar Rp. 50.000,- warga Jagasatru Kota Cirebon dan AL sebesar Rp. 100.000, warga Ciperna Talun Kabupaten Cirebon. Rencananya narkotika jenis sabu sabu tersebut akan di gunakan ketiga tersangka bersama sama.
“Kami masih mengembangkan kasus penanngkapan ini. Berdasarkan keterangan para tersangka mereka membeli kepada salah satu Narapidana di Lapassustik Gintung,” ungkap kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, SIK Msi didampingi Kasat Narkoba, AKP Joni, SH MH.
Suhermanto menambahkan ketiganya dijerat pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun. (CB02)