CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon menggelar rapat gugus tugas Covid-19 terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ruang Adipura, Balai Kota Cirebon, Senin (4/5/2020).
Walikota Cirebon, Nashrudin Azis yang ditemui setelah melakukan rapat, mengatakan, Kota Cirebon sudah siap untuk melakukan PSBB yang akan dimulai tanggal 6 Mei 2020.
“Sebetulnya semua mekanisme pencegahan penyebaran Covid-19 sudah dilakukan sejak awal Maret 2020,” ujarnya.
Walikota menambahkan, PSBB yang akan dilakukan ini merupakan perluasan dan peningkatan yang sebelumnya sudah dilakukan.
Namun yang terpenting adalah peran masyarakat, sukses atau tidaknya PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon tergantung kesadaran masyarakat.
Terkait sanksi bagi yang melanggar peraturan PSBB, walikota menyebutkan hal tersebut sudah diatur pemerintah pusat.
“Kita akan membubarkan jika ada masyarakat yang berkerumun tanpa mengindahkan standar pencegahan, apabila mengulang kembali akan menerapkan sanksi tegas berupa hukuman,” katanya.
“Bagi pelanggar, bisa diancam mendapatkan sanksi hukuman maksimal 1 tahun dan denda maksimal sebesar-besarnya 100 juta rupiah,” tegasnya lagi.
Dan bila ada toko-toko yang tidak patuh dengan aturan social distancing, tentunya akan dilakukan penyegelan atau penutupan toko tersebut.
Terkait persiapan penerapan PSBB di seluruh Wilayah Jawa Barat, Kepala Daerah Se-Wilayah Ciayumajakuning sebelumnya telah mengadakan rapat koordinasi Persiapan Penerapapan PSBB di wilayah Ciayumajakuning, di Pendopo Gedung Negara Kabupaten Majalengka, Minggu (03/05/2020).
Dari rapat tersebut didapatkan beberapa kesepakatan, antara lain terkait pengaturan teknis pada check point di perbatasan, pembatasan jam operasional pasar yang diserahkan pada masing-masing daerah dan pembatasan ibadah yang berpedoman pada edaran Menteri Agama RI. (Josa/CIBA)