CIREBONBAGUS.Id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atas Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cirebon (Pilwalkot), Rabu (12/9). PSU dilakukan karena ada pembukaan kotak suara yang dilakukan pada Pilwalkot.
MK memutuskan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Nomor 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, tertanggal 4 Juli 2018, sepanjang perolehan suara di 24 TPS tersebut. MK kemudian memerintahkan KPU Kota Cirebon melaksanakan PSU di 24 TPS tersebut paling lama 30 hari sejak putusan.
Ke-24 TPS itu masing-masing tiga TPS di Kecamatan Kesambi yakni TPS 15 Kelurahan Kesambi serta TPS 15 dan TPS 16 di Kelurahan Drajat; 18 TPS di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, yakni TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27, dan TPS 28; dua TPS di Kecamatan Lemahwungkuk yakni TPS 16 di Kelurahan Kasepuhan dan TPS 15 di Kelurahan Panjunan; maupun satu TPS di Kecamatan Pekalipan yakni TPS 10 di Kelurahan Jagasatru.
Kuasa hukum paslon Bamunas Setiawan Boediman/Oki-Effendi Edo (Oke), Sururudin mengaku puas dengan keputusan MK karena sesuai dengan yang mereka dalilkan. Dia menyebutkan, tak ada bantahan dalam setiap kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan di MK perihal pembukaan kotak suara di 24 TPS.
“Ini fakta hukum yang sempurna yang menyatakan pembukaan kotak suara sebagai syarat utama PSU,” kata Sururudin.
Sesuai undang undang yang berlaku, kotak suara seharusnya dibuka di kecamatan atau TPS bersangkutan. Dengan begitu, imbuhnya, adalah sebuah kesalahan bila kotak suara dibuka di kelurahan.
Menurutnya, pelaku yang membuka kotak suara seharusnya terkena hukuman pidana. Namun, mengingat ranah MK bukanlah terkait pidana, MK pun hanya melihat syarat PSU berlaku, dalam hal ini pembukaan kotak suara tidak pada tempatnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, hasil PSU di 24 TPS kelak akan digabung dengan perolehan suara di TPS lain yang tak melaksanakan PSU. KPU Kota Cirebon kemudian hanya akan menghitung total perolehan suara. Pemenang Pilkada Kota Cirebon akan diputuskan MK, mengingat secara keseluruhan proses di MK belum selesai.
“Pelantikan kepala daerah terpilih pun akan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan pemenangnya,” tandasnya. (CB01)