CIREBON, (cirebonbagus.id).- Untuk menjaga kondusivitas masyarakat, tiga kepala desa/ kuwu di Kec. Suranenggala dan Kec. Gunungjati, yakni Kuwu Sirnabaya, Kuwu Purwawinangun dan Kuwu mertasinga sepakat menandatangani draf yang direkomendasikan Pemkab Cirebon, pascabentrokan massa yang belakangan ini terjadi di tiga wilayah desa tersebut.
Penandatanganan bersama, kesepakatan damai yang sudah dilakukan 3 wilayah desa, Selasa (16/6/2020) tentunya semata-mata untuk mengedepankan ketentraman dan Kenyamanan masyarakat.
Maka Kuwu sebagai aparat pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah harus segera melakukan pembinaan dan diharapkan dapat melerai konflik yang terjadi di masyarakatnya. Termasuk dari peran serta dukungan berbagai pihak dalam hal ini TNI/POlRI dan para tokoh yang berpengaruh di wilayah masing-masing.
Kesepakatan damai ini disaksikan Ketua Forum Kuwu, Camat Suranenggala, Camat Gunungjati, Kepala Kesbangpol Kasatpol PP, Sekda Kab.cirebon dan Forkopimda Kab. Cirebon yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Suranenggala.
Dalam kesempatan ini Bupati Cirebon H Imron Rosyadi berharap, setelah dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan damai ini, ke depannya tidak akan terjadi lagi konflik yang sama pada masyarakat yang tentunya akan berdampak pada ketentraman dan keharmonisan bermasyarakat.
Oleh karena itu dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat Kab. Cirebon khususnya di Kecamatan Suranenggala dan Kecamatan Gunungjati, untuk duduk bersama, diskusi bersama. “Karena sesungguhnya tidak ada masalah yang tidak dapat terselesaikan, saatnya kita membangun masing-masing dengan kebersamaan,” kata H Imron.
Kendati demikian, pihak kepolisian setempat akan tetap menjalankan proses secara hukum bilamana ada terjadi masyarakat yang jelas-jelas melanggar norma hukum seperti mengganggu ketentraman sehingga dapat merugikan pihak lain.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Ciko Ajun Komisaris Deni Sunjaya menyampaikan, pihak kepolisian akan tetap menjalankan tindak hukum sesuai fakta laporan.
“Kami pihak kepolisian akan tetap menjalankan tindak hukum sesuai fakta laporan yang masuk di kepolisian yang sudah terjadi di TKP karena negara kita adalah negara hukum maka panglima tertinggi kita adalah hukum,” tegasnya. (Effendi/CIBA/Rillis)