CIREBON, (cirebonbagus.id).- Maraknya aksi pencurian dengan sasaran minimarket di wilayah hukum Polresta Cirebon terjadi di sejumlah lokasi selama 2019.
Aksi yang kerap membuat resah dan mengganggu kondusivitas tersebut direspon sigap petugas. Atas keseriusan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi pun berhasil membekuk tujuh pelaku spesialis pencurian minimarket.
Ketujuh pelaku ditangkap Tim Satreskrim dengan inisial K (41 tahun), RH (29 tahun), BH (18 tahun), HK (22 tahun), MR (18 tahun), PS (29 tahun) dan BA (24 tahun).
Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahddudi mengatakan, selama 2019 tercatat sebanyak 14 minimarket yang tersebar di wilayah hukumnya jadi sasaran para komplotan pelaku. Pengungkapan kasus berawal atas laporan yang diterima sejak 16 Oktober hingga 25 November 2019.
“Mereka telah melakukan aksinya di 14 minimarket. Kasus ini terus kami kembangkan dan kemungkinan bisa saja ada di daerah lain yang masih berhubungan,” kata Syahddudi saat press conference di Mapolresta Cirebon, Selasa (3/12/2019).
Kapolres menjelaskan, awalnya setelah dilakukan penyidikan berdasarkan olah TKP dan kesaksian saksi tim penyelidik berhasil menemukan titik terang. Kemudian mengarah terhadap dua orang atas nama K (41 tahun ) dan RH (29 tahun) sebagai otak dibalik pencurian.
Dalam penangkapannya, kata dia, pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan timah panas di bagian kaki terhadap keduanya karena mencoba untuk melarikan diri.
Kedua pelaku pun diamankan di wilayah Kecamatan Mundu, kemudian dilakukan pengembangan kasus. Akhirnya Satreskrim berhasil menangkap kembali lima orang lainnya yang memiliki peran dan tugas masing-masing dari setiap aksinya.
“Setelah dilakukan olah TKP dan menghimpun kesaksian, kita berhasil menangkap otak dari pencurian ini yakni K dan RH. Setelah itu menyusul setelah dikembangkan dan berhasil menangkap lima orang pelaku lainnya,” ucapnya.
Dijelaskan Syahdudi, modus yang dilakukan oleh pelaku pencurian dengan cara memanjat tembok minimarket, kemudian menggunting atap lalu menjebol plafon. Setelah itu RH, PS dan BH menjalankan peran untuk memutus jaringan kabel CCTV.
Sebab, dari ketiga pelaku tersebut memiliki keahlian dalam bidang CCTV yang sebelumnya diketahui sebagai teknisi di salah satu toko CCTV di Kota Cirebon.
Setelah dirasa aman, seluruh pelaku langsung menjalankan aksinya untuk mengambil barang kebutuhan pokok dan juga rokok. Dari hasil curian, seluruh pelaku menggunakan sebagian barang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari dan sisa barang curian dijual yang hasilnya dibagi rata oleh seluruh pelaku.
“Setelah mengambil barang seluruh pelaku keluar memanjat tembok kembali dengan jalur yang sama. Tiga orang pelaku memiliki keahlian untuk mengetahui jaringan CCTV sebagai teknisi CCTV. Sebagian barang hasil curian digunakan pelaku dan sisanya dijual yang hasilnya dibagi rata oleh seluruh pelaku,” ujarnya.
Lanjut dia, rata-rata satu minimarket mengalami kerugian sebesar 30 juta dan bila ditotalkan dari seluruh minimarket kerugian mencapai 420 juta. Seluruh pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Sementara itu, pengakuan RH (29 tahun) sebagai otak pencurian bila motivasi melakukan pencurian karena membutuhkan uang service motor. Kemudian memiliki ide untuk menjebol minimarket bersama enam orang lainnya.
“Ide ini awalnya saya butuh uang buat service motor dan akhirnya saya mengajak enam orang lainnya untuk mencuri di minimarket,” kata pelaku.
Ia mengaku bila dirinya sebagai mantan teknisi CCTV selama dua tahun yang bekerja disalah satu toko di Kota Cirebon. Sehingga dirinya memahami jaringan CCTV dalam setiap melakukan aksinya.
“Dulu kan saya pernah kerja di toko alat CCTV di Kota, jadi saya bertugas untuk mematikan dulu CCTV tokonya. Dari setiap hasil curian bisa mendapatkan 4-5 juta satu orangnya yang di bagi rata,” katanya. (CIBA-06)