CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pengaturan mengenai penilaian kinerja PNS dalam Undang-Undang ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78.
Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
diharapkan ASN dapat menjaga nama baik lembaga instansi mereka bekerja dan dapat bekerja secara optimal karena dapat mematuhi aturan kerja yang berlaku sesuai Undang-Undang.
ASN harus mengikuti pelatihan dan pendidikan secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Pelatihan dan pendidikan ini dapat dilakukan secara internal atau eksternal, dan dapat dilakukan melalui lembaga pemerintah atau swasta.
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., merotasi tiga pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon IIb di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Jumat (16/6/2023), di ruang Adipura Balai Kota Cirebon.
Tiga pejabat yang dirotasi tersebut adalah Drs. Agus Suherman, S.H., M.H., jabatan sebelumnya Staf Ahli Wali Kota Cirebon, kini menempati jabatan baru sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon.
Kemudian Dr. Irawan Wahyono, S.Pd., M.Pd., jabatan sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), kini menempati jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon.
Selanjutnya, Drs. Sutikno, S.AP., M.Si., jabatan sebelumnya Kepala Dispora Kota Cirebon, menempati jabatan baru sebagai Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Azis mengatakan, perpindahan jabatan bukan hanya sebagai hal yang lumrah dalam pemerintahan, melainkan harus dipandang sebagai sebuah kebutuhan organisasi yang harus dilakukan sebagai upaya untuk pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perpindahan jabatan setiap instansi pemerintahan merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pola pembinaan karier pegawai,” ucapnya.
Selain itu, menurut Azis, rotasi pegawai sekaligus menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, terutama dalam menyukseskan program prioritas pembangunan Kota Cirebon.
“Saya berharap, pergeseran posisi jabatan ini tidak menurunkan kinerja, tetapi harus lebih baik dan meningkat karena pergeseran dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (ADV/CIBA)