CIREBON, (cirebonbagus.id).- Wali Kota Cirebon Nahsrudin Azis akhirnya memutuskan untuk mentiadakan shalat jumat di seluruh masjid yang ada di Kota Cirebon.
Hal itu dilakukan atas perkembangan terbaru yang didapatnya terkait aturan yang baru dikeluarkan Presiden tanggal 31 Maret 2020.
Secara otomatis keputusan ini membatalkan keputusan yang sebelumnya diumumkan walikota kemarin yang memperbolehkan shalat jumat dilaksanakan di Masjid Raya At-Taqwa dan masjid-masjid yang ada di Kota Cirebon.
Atas keputusannya ini Walikota akan mengeluarkan surat edaran ke DKM-DKM yang ada di Kota Cirebon untuk meniadakan shalat jumat diganti dengan shalat dzuhur di rumah.
“Setelah saya mendapatkan informasi dan aturan, khususnya PP Nomor 21 tahun 2020 dan mempertimbangkan hal-hal yang lebih besar, maka pada hari ini saya sebagai kepala daerah menyampaikan, mulai besok shalat jumat di Masjid Raya At-Taqwa dan masjid-masjid yang ada di Kota Cirebon untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan” ujarnya
Hal tersebut disampaikan Walikota di Masjid Raya At-Taqwa didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, MUI, Ketua DKM Masjid Raya At-Taqwa, Ahmad Yani, Kamis (2/3/2020).
Nashrudin Azis menjelaskan, peniadaan shalat jumat ini tidak ada tekanan dari pihak manapun, menurutnya ini murni karena ketidaktahuan dirinya atas PP No 21 tahun 2020 karena PP itu turun pada tanggal 31 malam, sedangkan Walikota mengumumkan pada pagi hari sehingga dirinya belum sempat membaca PP No. 21 tersebut.
“Sekali lagi perlu saya sampaikan mulai besok shalat jumat di Masjid At-Taqwa dan masjid-masjid yang lain mohon untuk diganti untuk Shalat Dzuhur di rumah,” terangnya.
Dirinya berharap, masyarakat Kota Cirebon bisa memahami dan beribadah di rumah, serta tetap memohon perlindungan kepada Allah agar wabah Corona segera berlalu dari bumi Indonesia, khususnya Kota Cirebon. (C-10)