CIREBON, (cirebonbagus.id).- Masyarakat Desa Jagapura Kulon kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam aliansi Jagapura bersatu dan pekerja sosial masyarakat (PSM), menyerukan aspirasinya terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan bansos dari Kemensos, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak Pandemi Covid- 19 yang dilakukan kuwu mereka.
Dari pantauan cirebonbagus.id di lapangan mereka ingin beraudiensi dengan bupati agar Pemerintah Kabupaten Cirebon segera memproses adanya penyelewengan tersebut yang dilakukan kuwu Desa Jagapura Kulon, Senin (21/9/2020) di depan Kantor Setda Bupati Kabupaten Cirebon.
Dalam aksi tersebut, perwakilan masyarakat Desa Jagapura Kulon yang tergabung dalam Aliansi Jagapura Bersatu dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), diterima kepala Dinas Sosial (Dinsos), kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan kepala Dinas Pemerintahan untuk beraudiensi.
Adapun hasil dalam audiensi yang cukup panjang itu mereka merasa tidak puas. “Dari hasil audiensi yang sudah dilakukan selama dua jam ternyata tidak ada ketegasan dari instansi terkait,” kata Khaerudin, wakil ketua AliansiJagapura Bersatu, seusai audiensi di ruang Paseban Kantor Setda Bupati Kabupaten Cirebon.
Khaerudin mengatakan, penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang aparat desa Jagapura kulon yang dilakukan Kuwu sangat membodohi masyarakat, dan pihaknya juga meminta agar pemkab menonaktifkan sementara kuwu tersebut .
Ia memaparkan, saat pemberian uang bantuan sebesar Rp 600.000 yang diberikan kepada masyarakat lalu difoto oleh pihak desa untuk dilaporkan ke pusat bahwa uang tersebut diterima masyarakat penerima bantuan.
Padahal sebenarnya bukan sejumlah uang tersebut yang diterima masyarakat.
Kemudian pengambilan dana bantuan di kantor pos diambil oleh kuwu.
“Ini upaya pembohongan publik dan pembodohan untuk itu kami juga menuntut mendesak ke pemkab agar kepala desa tersebut untuk di-nonaktifkan terlebih dahulu, karena ini bantuan sudah masuk tahap 6,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya juga sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera diproses secara hukum dan akan meminta bantuan DPRD Kabupaten Cirebon untuk bisa mengawal kasus ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Dadang Suhendra mengatakan, pihaknya baru mendapatkan laporan dan akan berkoordinasi untuk mengklarifikasi terkait khusus bansos baik itu dari Kemensos PKH dan BPNT termasuk teknis dilapangan diperlukan pengecekan dilapangan.
“Akan tetapi atas beberapa laporan itu kan kami perlu klarifikasi dengan pendamping dengan puskesos dan TKSK apakah betul tidaknya terkait dengan bantuan. Adapun untuk menonaktifkan kuwu kami tidak mempunyai kewenangan,” imbuhnya .
Dadang menuturkan, kalau terbukti ada aturannya masuk pidana silahkan ke ranah hukum. Yang penting kita mengklarifikasi apa benar atau tidak.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan,
Soal terjadi data yang kurang valid agak verbal dari data yang ada di dinas sosial dengan desa agar bersama-sama diperbaiki.
Adapun soal kuwu agar di-nonaktifkan dahulu, itu ada prosesnya, dan ini perlu diketahui. Menurut Imam, Kita perbaiki data- data bansos hasil musyawarahnya, terus penyebaran kemiskinannya seperti apa.
“Data- data bansosnya dan programnya, kekuatan anggaran berapa dari sembilan pintu mana saja, yang ini nantinya harus bisa terjawab di desa tersebut dan intinya itu,” ujarnya.
“Dalam waktu cepat kami juga akan mengadakan rapat dengan unsur aliansinya, desa, kecamatan dan SKPD terkait. Mudah- mudahan dalam waktu cepat kita adakan rapat,” imbuhnya.(Effendi/CIBA)