CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pekerja atau buruh yang tergabung dalam kepesertaan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bisa memiliki rumah melalui manfaat layanan tambahan program JHT (Jaminan Hari Tua).
Dalam upaya tingkatkan pelayanan, BPJamsostek bekerjassama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sukseskan program tersebut.
Melalui manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek tersebut, pekerja atau buruh berkesempatan memenuhi kebutuhan dasar akan hunian atau rumah.
“Melalui manfaat layanan tambahan program JHT, kini peserta BPJamsostek berkesempatan untuk memenuhi kebutuhan dasar, yakni hunian atau rumah,” ujar Sudarwoto, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cirebon, Rabu 22 Juni 2022.
“Kami akan memberikan pelayanan sebaik mungkin dalam rangka mensukseskan program manfaat layanan tambahan program JHT,” sambung Sudarwoto.
Ia mengatakan, manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek merupakan terobosan dalam rangka mendukung kesejahteraan pekerja untuk memiliki rumah.
Pihaknya, kata dia, mengimbau peserta BPJamsostek di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan tidak ragu untuk mengajukan manfaat layanan tambahan program JHT karena manfaatnya sangat besar.
“Kami imbau peserta BPJamsostek untuk ikut dalam program manfaat layanan tambahan program JHT. Dengan senang hati kami akan memberikan pelayanan terbaik,” ujar Sudarwoto.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyampaikan bahwa terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Diketahui, dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum atau komersial menjadi skema manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek.
Selain itu, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta.
Kemudian, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.
Jangkauan program manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJamsostek juga dapat bekerjasama dengan bank daerah.
Untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek ini, pekerja harus memenuhi persyaratan umum.
Syarat mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan.
Kemudian, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek.
Demikian sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek
Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran manfaat layanan tambahan program JHT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek.
“Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja atau buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga bisa melaksanakan akad kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsotek,” ujar Edwin. (Arif/CIBA)