INDRAMAYU, (cirebonbagus).- Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atas manfaat yang diterima.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial mulai dari mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, saat persiapan atau pelatihan.
Yang tidak kalah pentingnya, jaminan ketika berada di negara penempatan kerja, hingga saat kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.
Hal ioni terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Perluasan Akses Jaminan Sosial Bagi Purna Pekerja Migran di Masa Pandemi, Kamis (23/6/2022).
Selain itu jaminan sosial belum menyeluruh dirasakan para purna PMI dan TKI di Kabupaten Indramayu. Padahal Kabupaten Indramayu merupakan salah satu daerah dengan jumlah TKI terbanyak di Indonesia.
Di masa pandemi Covid-19 pun, tidak sedikit Purna TKI yang luput dari perhatian pemerintah. Hal ini diketahui dari hasil pendataan yang dilakukan Migrant Care pada Agustus-September 2020 lalu di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Dalam pendataan itu, tercatat ada sebanyak 400 TKI yang pulang ke tanah air pada periode Januari-September 2020.
Namun, yang mendapat bantuan sosial dari pemerintah diketahui hanya sebanyak 185 orang saja. Atau dengan kata lain, ada sebanyak 215 orang yang tidak mendapat bantuan.
“Pendataan tersebut dengan kriteria purna PMI yang mempunyai anak 0-12 tahun, mungkin jika kriteria pendataannya diperluas lagi bakal semakin banyak lagi,” ujar Koordinator Migrant Care Indramayu, Muhammad Santosa Kamis (23/6/2022).
Atas dasar tersebut, disampaikan Muhammad Santosa, Migrant Care berinisiatif mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Perluasan Akses Jaminan Sosial Bagi Purna Pekerja Migran di Masa Pandemi. Dalam kegiatan tersebut, selain mengundang para Purna TKI, Migrant Care juga mengundang BPJS Ketenagakerjaan, BP2MI, Disnaker, Dinsos, Pemerintah Desa, hingga Komunitas Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indramayu, Agus Pandu Indra Putra mengatakan, pemerintah sekarang ini sudah menambah manfaat jaminan sosial untuk TKI.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Karena jaminan sosial ini sangat penting, bagaimana kalau saat bekerja di luar negeri itu justru mengalami hal yang tidak diinginkan,” ucap dia.
Disampaikan Agus Pandu Indra Putra, khusus untuk TKI ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial mulai dari mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, saat persiapan atau pelatihan.
Kemudian, jaminan ketika berada di negara penempatan kerja, hingga saat kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.
Oleh karena itu, pihaknya juga sangat berharap, sosialisasi soal jaminan sosial ini bisa semakin disebar luaskan kepada masyarakat sebagai bentuk perlindungan terhadap para buruh migran.
“Kita tentunya tidak ingin ada hal yang terjadi kepada para PMI kita, apalagi kalau mereka belum mendapat perlindungan,” ujar dia.
Untuk besaran manfaat, mengacu Permenaker 18 tahun 2018, masa perlindungan yang diberikan BP Jamsostek lebih panjang yaitu 24 bulan sejak terjadinya kecelakaan kerja, sementara konsorsium hanya 12 bulan setelah terjadinya risiko. Selanjutnya untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) tidak ada masa kadaluarsa, sehingga masih ada potensi klaim yang dapat diajukan oleh peserta maupun ahli waris. Untuk manfaat kematian, selain santuan sebesar Rp24 Juta, BP Jamsostek juga memberikan manfaat lain berupa beasiswa untuk 2 orang anak PMI dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp74,4 juta. Kemudian untuk PMI yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat total tetap, BP Jamsostek memberikan manfaat sebesar Rp100 juta, sebelumnya konsorsium hanya memberikan manfaat Rp50 juta. Sedangkan untuk cacat fungsi dan anatomi, basis perhitunggannya juga lebih besar yaitu Rp142 Juta.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan bahwa jumlah klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada periode Juli 2017 hingga April 2022 sebesar Rp27,3 miliar dari 766 klaim. (Arif/CIBA)