CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon meminta kepada masyarakat untuk menaati segala aturan yang mengatur masalah pembatasan jam operasional tempat usaha dan aktivitas di luar rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM Tentang Penanganan Kondisi Darurat Covid-19 di Kota Cirebon yang berlaku mulai 9-21 Oktober 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, berdasarkan monitoring pelaksanaan aturan pembatasan jam operasional tempat usaha dan kegiatan masyarakat, untuk ritel modern seperti mall, supermarket dan minimarket telah mengikuti aturan dengan baik.
Dia menuturkan, adapun yang masih membandel adalah beberapa rumah makan dan restoran yang masih menjalankan aktivatas usaha melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan Pemda Kota Cirebon.
“Pelanggaran yang terjadi, rumah makan yang masih melayani di tempat, ada yang hanya mengurangi tempat duduknya,” katanya, Kamis (9/10/2020).
Agus mengungkapkan, pemilik rumah makan dan restoran yang masih tetap beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan beralasan tidak tahu, maka Tim Wasdal (pengawasan dan pengendalian) langsung memberikan sosialisasi.
“Jika masih membandel maka akan langsung ditindak dengan sanksi izin operasionalnya dicabut,” ujarnya.
Agus meminta masyarakat memahami dan menaati aturan yang telah dibuat oleh Pemda Kota Cirebon dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 yang setiap hari jumlahnya terus meningkat.
“Sampai ruang isolasi pasien terpapar Covid-19 di Kota Cirebon habis, sehingga pekan ini kami akan mencari hotel baru yang bisa dijadikan tempat isolasi,” tambahnya.
Terkait pemberlakuan aturan pembatasan jam operasional tempat usaha, Joko sebagai salah satu pengelola resto seafood di Kota Cirebon berharap, kondisi pandemi ini lekas berlalu dan meminta masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik agar dampak negatifnya terutama di bidang ekonomi tidak semakin parah.
“Jika terus dilakukan pembatasan pastinya akan berdampak pada pendapatan, jika kondisinya bertambah parah akan semakin banyak pengangguran,” pungkasnya. (Josa/CIBA)