CIREBON, (cirebonbagus.id).- Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Cirebon, mulai melakukan razia penindakan terhadap warga tidak mengenakan masker di depan Kantor Kecamatan Plered, Rabu (26/8/2020).
Dalam penindakan tersebut terlihat masih banyak Warga yang tidak mengenakan masker.
Tim gabungan pun memberikan sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker untuk melafalkan teks Pancasila atau pun melakukan gerakan push up dan pendataan.
Camat Plered Kabupaten Cirebon, Hardomo, menjelaskan, selama lima hari ke depan warga yang melanggar akan diberikan sanksi ringan hingga sedang, Sedangkan lima hari selanjutnya, bakal diberikan sanksi berat.
“Kami sengaja memilih Jalan Nyai Gede Cangkring, karena jalan tersebut menjadi salah satu akses yang paling banyak dilintasi oleh banyak warga dan kami juga mendapati Puluhan orang terjaring tidak mengenakan masker. Razia ini akan berlanjut sampai Desa Trusmi Wetan,” katanya.
Hardomo menuturkan, di Kecamatan Plered hingga saat ini tercatat ada 22 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya penyakit tersebut.
“Sebanyak 22 orang yang terkonformasi Covid-19 dari lima desa dan lima di antaranya masih di ruangan Isolasi RSUD Arjawinangun,” ujarnya.
Saat disinggung soal banyaknya warga yang terkena razia masker yang tidak mau melakukan rapid test, Hartomo mengatakan, itu hak warga untuk mengikuti atau tidaknya.
“Itu hak warga mau rapid apa tidak, tapi menurut saya harusnya warga ikut rapid saja kan itu gratis tidak dipungut biaya kalau rapid sendiri pasti bayar. Masih banyak warga yang anggap pandemi corona sudah beres, padahal belum. Perlu proses sampai benar-benar warga paham,” tambahnya.
Penegakan protokol kesehatan pada lima hari pertama yang dilaksanakan di Kecamatan Plered, Weru, Klangenan, Gunungjati, Mundu, Kedawung, Beber, Lemahabang dan Sedong. (CIBA-07)