CIREBON, (cirebonbagus.id).- Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon masing-masing menyampaikan pemandangan umum terhadap penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2021 oleh Walikota Cirebon, H Nashrudin Azis , Senin (9/11/2020) di Ruang Sidang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Pemandangan umum tersebut dibacakan, setelah sebelumnya Walikota Cirebon, H Nashrudin Azis menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cirebon Tahun 2021.
Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Cirebon Hj. Affiaty, tersebut diawali pembacaan pemandangan umum dari Fraksi Gerindra oleh Fitrah Malik, kemudian dilanjutkan dari fraksi PDIP, PKS, Demokrat , Nasdem, Golkar, PAN, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Nurani DPRD Kota Cirebon.
Fitrah Malik dari Fraksi Gerindra menyampaikan, pihaknya mengapresiaaikan kepada Pemerintah Kota Cirebon, walaupun dalam kondisi keuangan pada tahun 2021 dalam kondisi defisit di masa Pandemi.
“Yang tak kenal lelah terus menerus melawan Covid- 19 mudah-mudahan Covid- 19 ini segera berlalu,” katannya.
Imam Yahya dari Fraksi PDIP Kota Cirebon, menyampaikan, anggaran pendapatan dan belanja daerah mempunyai peran yang strategis untuk mendukung aktivitas pemerintah menjalankan fungsinya.
Adanya penyusunan APBD tahun 2021 secara spesifik subtansinya adalah untuk melakukan penyesuaian kondisi terkini yang ada ditengah masyarakat makro maupun mikro.
Khususnya dengan adanya Pandemi Covid-19 sehingga APBD disusun secara tepat dan cepat sesuai instruksi presiden no 4 tahun 2020 sekaligus menjalankan peraturan menteri dalam Negeri RI no 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid- 19 yang secara umum penanganan kesehatan dan penanganan ekonomi.
“Selanjutnya Fraksi PDIP menanggapi atas penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cirebon Tahun 2021 yang disampaikan Pemerintah Kota Cirebon maka kami memandang beberapa hal sebagai isu krusial,” katanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu, satu, pada RAPBD tahun 2020 direncanakan turun sekitar 19,25 persen. Dua, Belanja yang direncanakan turun sebesar 20,27 persen.
“Terakhir Fraksi PDIP memandang bahwa penyampaian tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cirebon Tahun 2021 wajib hukumnya dipandang sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tuturnya.
“Maka kami dari Fraksi PDIP DPRD Kota Cirebon secara keseluruhan menyatakan dapat menerima penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Cirebon tahun 2021 untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya,” pungkasnya. (Effendi/CIBA)