CIREBON, (cirebonbagus.id) – Dewan pengupahan kota (DPK) Kota Cirebon dalam rapat pleno, Kamis (5/11/2020) menyepakati kenaikan upah minum kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2021 naik sebesar 1,44 persen.
Kadisnaker Kota Cirebon yang juga ketua DPK Abdullah Syukur, menuturkan, DPK menggelar rapat pleno yang diikuti unsur DPK dari pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh, akademisi, BPS, dan unsur pakar.
Adapun seperti yang tertuang dalam berita acara hasil rapat tersebut, penetapan UMK 2021 DPK menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) Cirebon. Penetapan UMK di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, berdasarkan inflasi nasional bulan Oktober 2019-2020 (year to year), sebesar 1,44 persen.
“Dengan demikian, kenaikan UMK Kota Cirebon 2021 jika dikonversikan ke dalam rupiah, angkanya hanya sebesar Rp 31.960,62.,” ujarnya.
“Seperti diketahui, UMK Kota Cirebon tahun berjalan (2020), adalah sebesar Rp 2.219.487,67. Dengan kenaikan 1,44 persen atau Rp 31.960,62 tersebut maka UMK Kota Cirebon 2021 disepakati menjadi 2.251.448,29.,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)