CIREBON, (cirebonbagus.id).- UMK tahun 2021 dipastikan belum final. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon, Abdullah Syukur, yang sekaligus juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko)
Abdullah memastikan, hasil penetapan UMK Kota Cirebon akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jabar tanggal 21 mendatang. Namun sebelum itu, Ia menyampaikan Rabu (18/11/2020) akan mengadakan pertemuan kembali.
Sebab, dari hasil pertemuan Depeko dengan APINDO Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Jumat kemarin, Azis sebagai kepala daerah menginginkan naiknya UMK Kota Cirebon bertambah.
Ia menyebutkan, hasil tanggal 21 pihaknya sudah mengirim ke provinsi, tetapi sebelum itu akan mengadakan pertemuan kembali, antara pengusaha dan Depeko. “Insya Allah Rabu ini, kita tunggu hasilnya,” kata Abdullah, saat ditemui di kantor Disnaker Kota Cirebon, Senin (16/11/2020).
“Rencana pak wali juga akan hadir, tapi bagaimana beliau saja, pak wali sebenarnya hanya meninjau saja,” tambah Abdullah.
Sementara itu, sekretaris FSPMI Kota Cirebon Mahbub, mengatakan, naiknya UMK Kota Cirebon yang hanya 1,44 persen ini dinilai sangat tidak manusiawi.
“1,44 persen ini angka yang tidak sangat rasional, kenapa tidak rasional karena selama satu bulan, upah per harinya hanya seribu rupiah,” jelas Mahbub.
Menurut Mahbub, perlu ada penambahan upah, idealnya 8,3 persen kalau dirupiahkan sekira Rp 200.000 dan itu sudah sesuai dengan PP 78. “Ya sangat perlu ada penambahan kan idealnya 8,3 persen, kalau dirupiahkan itu sampai 200 ribu, itu sudah sesuai dengan PP 78,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)